fbpx
Lompat ke konten
Beranda » Artikel » Syarat Usaha Depot Air Minum Berhasil dan Sukses

Syarat Usaha Depot Air Minum Berhasil dan Sukses

Syarat Usaha Depot Air ~ Pengertian Depot air minum isi ulang merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air minum isi ulang dan menjual langsung ke konsumen.

Pengolahan air baku menjadi air yang layak untuk dikonsumsi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan memerlukan isin yang berlaku sesuai Peraturan Mentri Kesehatan.

Pengelolaanya pun harus melalui tahapan-tahapan untuk menjadikannya air siap untuk dikonsumsi

Syarat Membuika Usaha Depot Air Minum

Peraturan pada bisnis atau usaha depot air minum isi ulang yang telah diatur dalam Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No 651/MPR/kep/10/2004 yang membahas tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya

Menurut pasal 2 Kepmenperindag 651/2004, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi bagi pelaku usaha air isi ulang, yaitu:

  1. Usaha depot air minum isi ulang wajib punya TDI atau Tanda Daftar Industri  dan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan denda Rp. 200 juta dan itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha depot air minum wajib mempunyai Surat Jaminan Pasokan Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
  3. Usaha depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang telah diperiksa dan dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kabupaten atau kota atau yang sudah terakreditasi.

Peraturan yang terdaftar pada Kepemenperinfag nomor 561 tahun 2004 hanya mengatur 3 kewajiban berdasarkan keputusan mentri.

Syarat Usaha Depot Air

Beberapa Peraturan Menperindag yang Harus Dipatuhi

Selain itu, ada juga beberapa peraturan Menperindag yang juga harus dipatuhi pelaku usaha depot air minum, yaitu:

  1. Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan dalam menteri kesehatan.
  2. Tidak boleh mengambil air dari PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
  3. Transportasi air dari tempat lokasi sumber air ke Depot Air Minum harus menggunakan tanki pengangkut air yang tara pangan atau food grade.
  4. Produk air minum yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan kualitas air minum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  5. Depot air minum hanya diperboehkan menjula produknya secara langung ke konsumen di lokasi depot tersebut dengan cara mengisi wadahyang dibawa konsumen atau yang sudah disediakan.
  6. Tidak diperbolehkan menyetok produk air minum dalam wadah yang siap dijual ke konsumen.
  7. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah dan tidak boleh bermerek atau wadah polos.
  8. Pemilik depot air minum wajib mengecek kembali wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang sudah tidak layak untuk dipakai.
  9. Wadah harus dicuci dan disanitasi dab dilakukan dengan benar.
  10. Tutup wadah harus polos tidak bermerek
  11. Depot tidak boleh memasang segel atau shrink wrap pada wadah galon.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada, maka akan ada beberapa tindakan yang dilakukan sesuai peraturan Kepmenperindag 651/2004 yaitu:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin usaha

Adapun gambaran syarat izin mendirikan usaha air minum berupa:

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Rekomendasi dari Desa atau lurah yang bersangkutan
  4. Bukti lunas pembayaran PBB
  5. Bukti lunas Reklame
  6. Pas foto 3×4 (2 lembar)
  7. Memiliki Sertifikat Higene dan Sanitasi Depot Air MInum Isi Ulang

Mengisi fromulir yang memuat tentang :

  1. Nama
  2. Nomor KTP
  3. Alamat
  4. Kegiatan usaha
  5. Sarana usaha yang digunakan
  6. Jumlah modal usaha

Untuk permohonoan izin usaha diajukan secara tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan izin usaha depot air minum isi ulang, tidak dikenai biaya. Izn tersebut berlaku untuk masa 5 tahun selebihnya wajib diperbaharui setiap 1 tahun .

Setiap pelaku usaha Depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin usaha tersebut maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Syarat Usaha Depot Air 

Sekian informasi terbaru Oktober 2024 dari invirotec.co.id mengenai Syarat Membuka Usaha Depot Air Minum Berhasil dan Sukses semoga bermanfaat bagi bapak/ibu semuanya, silahkan feel free saja untuk menghubungi Kontak CS INVIRO. Terimakasih selamat bergabung dan menjadi mitra INVIRO. Semoga kesuksesan, kesehatan & kebahagiaan senantiasa dilimpahkan kepada Bapak/Ibu sekeluarga sekalian. Syarat Usaha Depot Air